Sedikit bercerita tentang cybercrime yang baru kuketahui beberapa hari lalu juga sih... jadi
Cybercrime adalah tindak criminal yang menggunakan
teknologi computer sebagai alat kejahatan utama.Khusus nya Internet.
JENIS-JENIS CYBERCRIME
a.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis kejahatannya
1).CARDING
berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit
orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data
di internet.
:karna itu jangan pernah bertransaksi di kompi atau lappi yang di pakai bersama dan jangan lansung percaya dengan web penjualan yang memerlukan nomor kartu kredit
2).HACKING
kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak
lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian
membuat dan membaca program tertentu.
: kalau yang satu ini aku sendiri kurang tau ya~ , biasanya nonton di film-film dan kebanyakan kasus nya hacking itu untuk suatu lembaga penting
3).CRACKING
hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker)
: biasanya cracking itu bisa menorobos program kompi orang lain .. tapi tidak berniat untuk mencuri data atau memanipulasinya, terkadang cracking malah memberi saran kepada korban nya untuk perbaiki program nya yang salah, jadi ga tau juga deh ini bagus apa ga
4).DEFACING
kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain,
seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI
baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada
yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat
program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada
pihak lain.
: *no comment*
5).PHISING
kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user)
agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata
sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising
biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai
dan password yang vital
: ini juga kadang muncul pada pop-up web yang isinya meminta password dan email untuk registrasi ke web yang biasanya isinya ga jelas.. dari pemasukan data dia bisa mengotak-atik pada account web yang kita punya
6).SPAMMING
pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki
:jenis ini sering terjadi , dikarena kan orang yang iseng /registrasi ke web tertentu
7).MALWARE
program komputer yang mencari kelemahan dari suatu
software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu
software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam,
yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
: sejenis virus komputer , hati hati ya jangan sampai kompi kesayangan anda terjangkit virus ini.. lol
jangan suka memasukan usb dari warnet ke kompi sendiri.. karna warnet gudang nya virus
8). THE TROJAN HORSE
manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau
intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak
terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
: same with no. 8
9). DATA LEAKGE
menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan
: yang ini kurang tau ya
10). DATA DIDDLING
suatu perbuatan yang mengubah data valid atau
sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
: mungkin maksudnya tipe ini tuh pemasukan data lain secara diam" di kompi yg sering dilihat di film tuh banyak window yg muncul lalu tulisan nya putih latarnya hitam terketik dengan cpt oleh programmer
11). SOFTWARE PIRARCY
pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
: *shy* kasus ini banyak terjadi di indonesia, sering dengar kan.. kaset bajakan? yang tentu nya kita pun sering membelinya karna murah, sebenernya sih ga boleh .. tapi apa boleh buat kalau ada yg praktis kenapa cari yg ribet?< org indonesia tulen
12). DATA FORGERY
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document
melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen
e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada
akhirnya akan menguntungkan pelaku.
:*nocomment*
13). ILLEGAL CONTENS
kejahatan dengan memasukkan data ke internet tentang hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum. Contohnya adalah pemuatan fitnah yang
akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, pornografi, informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan .Kasus Prita misalnya.
: ya ampun .. buat apa mempublish penghinaan pada web terbuka, lansung saja kirim ke email yg bersangkutan tapi menggunakan bahasa sopan ya~
PENGALAMAN
aku sendiri juga pernah kena kejahatan jenis ini.. waktu itu aku pernah memainkan game online, dan ingin mencoba menukar pin voucher cash dengan uang yg di miliki game online tersebut
memang sudah di larang oleh pihak game nya.. tapi mash banyak juga yg melakukannnya.. soalnya ini cara tercepat mendapat uang game online tersebut.. jadi begitu pin di beri si pelaku tidak memberi uang dan tiba" hilang(DC).
lalu kasus ke2 , pe-hacking an akun fb dan game online.. aku yakin seyakin yakinnya akun game online itu aku ga pernah beritahu siapa pun , namun ketika log out di suatu map dan saat besok log in lagi.. barang yang ad di akun ku itu ilang ... yang kuyakini ada player lain memasukan code yang bisa menghack akun orang lain
fb, kalau kasus fb , menurut aku gara-garanya ikut applikasi yang aneh aneh, unik gitu .. mungkin pembuat aplikasi itu menyisip kan sejenis code jadi nya fb ku untuk 3 hari ga bisa di buka dan mengupdate bnyk post yg ga senonoh ,, dengan segera aku memasang status bahwa fb di hack lalu mengganti akun fb dengan yang baru.
pengalaman yang semua orang pun pasti tak mau mengalaminya..
karna itu aku memberi tips dan saran .... dibawah ini
TIPS DAN SARAN
untuk jejaring sosial
1. jgn beri password dan id mu kepada siapa pun , jika perlu untuk mengingat password dan id sebaiknya di tulis dan di simpan di tempat yang bisa di ingat kemungkinan ini lebih kecil daripada memberikan password dan id pada orang lain
2. jgn menampilkan data asli anda! entah itu tempat tgl , tempat bersekolah karena itu bisa menjadi peluang seseorang melakukan tindak kejahatan yang tidak diingin kan *karna mereka tau identitas anda
3.tidak mengikuti applikasi yang terlalu unik, karna mungkin saja isi nya terdapat code untuk tindakan cybercrime
4. jgn percaya orang yang anda kenal dari jejaring sosial, anda bukan supranatural yang dapat mengetahui isi hati orang dan pikirannya hanya lewat chatting ,,, siapa pun dapat berakting dengan baik apalagi hanya dengan tulisan
5. jaga lah sikap anda saat memposting status , atau link.. ap yang anda posting belum tentu semua setuju.. mungkin juga ada yang tersinggung karena hal itu
untuk blog
jgn mempost sesuatu yang melanggar hak cipta
ya pada akhirnya kita harus hati" dengan segala tindakkan kita, dan kejahatan mengintai dimana saja , selama anda lengah maka kesempatan untuk kejahatan akan dtg pada anda.
BERITA
http://rri.co.id/index.php/berita/53475/Kejahatan-Via-Facebook-Melibatkan-Sindikat-Internasional#.Ujw9SxAbx-Y
http://www.radarlampung.co.id/read/lampung-raya/lamteng-metro/61515-jadi-korban-kejahatan-kenalan-via-facebook
sumber:http://tanggoyayangalpasera.blogspot.com/ ,http://jelasindong.blogspot.com/2013/04/jenis-jenis-kejahatan-dunia-maya.html